PMI TIDAK MENDAPATKAN UPAH DAN DIANIAYA OLEH MAJIKAN
Tanggal rilis:2023-11-14
Seorang majikan perempuan bermarga Hou dan kedua putrinya dijatuhi hukuman sepuluh bulan dan satu tahun penjara oleh pengadilan Taicung dengan dakwaan telah menganiaya seorang PMI beriisial W.


Hou merekrut W pada tahun 2022 untuk mengurus putra lelakinya yang terkena stroke. Namun, selama melakukan pekerjaan Hou dan putrinya kerap melakukan eksploitasi tehadap W. Selama bekerja di rumah tersebut, Hou dengan anak-anaknya memeras tenaganya W dengan menyuruhnya bekerja mulai jam 6.30 pagi hingga pukul 3 dini hari. Dalam sehari W harus bekerja selama 21 jam.


Semakin hari perlakuan tiga perempuan tersebut semakin menjadi, setiap kali W melakukan sedikit kesalahan maka mereka bertiga akan menamparnya, memukulnya. Bahkan, jika W melakukan kesalahan gajinya sering dipotong. Jika W ke toilet gaji nya juga dipotong dari 100 hingga 1000 NT. Hou juga merampas HP W, agar ia tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga dan teman-temannya.
Bahkan ketika W merasa kecapekan dan mengantuk mereka bertiga memaksa W masuk ke kamar mandi dan mengguyur tubuhnya. Mereka mengarahkan selang pancuran air ke dalam mulut W dan memaksanya untuk minum. Kemudian menyalakan kipas angin diarahSkan ke W yang keadaannya basah kuyup hingga W menggigil kedinginan.


Apabila W melakukan kesalahan gajinya sering dipotong, bahkan kalau W ke toilet dia juga dipotong gaji antara 100 hingga 1000 NT. Selama bekerja di sana sepuluh bulan W hanya mendapatkan gaji sebesar 924 NT. W berhasil keluar dari tempat kerjanya tersebut dengan kondisi lebab dan tubus banyak bekas pukulan.


Majelis Hakim Taichung mengatakan, kejahatan yang dilakukan mereka bukan kejahatan ringan. Namun mereka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada W, serta memberikan uang kompensasi sebesar 800.000 NT sehingga meringankan putusan hakim. [etty]
 
 

Berita Lainnya