UANG SEBESAR 530 RIBU NTD DITITIPKAN PADA MAJIKAN
Tanggal rilis:2024-01-19
Seorang Pekerja Migran Indonesia terkejut saat mendapat transferan dari seorang temannya yang merupakan PMI kaburan sebesar NTD 530.000 atau setara dengan Rp265.000.000.

Saat PMI kaburan ini ditangkap polisi, Ia meminjam nomor rekening temannya tersebut dan mengatakan akan mentransfer uang, Sebagai seorang sahabat, Ia pun meminjamkan rekeningnya. Namun, betapa terkejutnya, saat uang sebanyak NTD530.000 masuk di rekeningnya. Uang tersebut adalah gajinya selama dua tahun bekerja sebagai kaburan. Selama bekerja Ia tidak meminta gaji, karena takut habis. Ia menitipkan gajinya pada majikan.
Takut jika uang tersebut adalah hasil “pencucian uang” temannya meminta bantuan kepada Orang Indonesia yang kerap membantu PMI.

Majikan mengkomfirmasi uang tersebut adalah gaji PMI kaburan ini yang selama ini  dititipkan pada majikan. Temannya pun lega, karena uang tersebut aman dan tidak bermasalah.
Mbok Cikrak berpesan, jangan mudah meminjamkan rekening bank kepada orang lain. Karena takut akan dijadikan tempat pencucian uang.
 [Etty]
  h2>Berita Lainnya