1955 MENGHIMBAU UNTUK TIDAK MEMBERI KARTU IDENTITAS KALIAN SEMBARANGAN
Tanggal rilis:2023-03-10
Halo teman-teman PMI yang baru datang, 1955 menghimbau para PMI untuk tidak menggunakan identitas orang lain secara illegal karena jika kalian menyalahgunakan identitas orang lain, kalian akan dikenakan denda maksimal NT$500.000 atau hukuman hingga 5 tahun penjara yaa... 1955 juga menghimbau untuk jangan meminjamkan identitas atau informasi pribadi kalian kepada orang lain karena bisa digunakan sebagai alat penipuan loh.
Kalo terjadi sesuatu atau identitas kalian disalahgunakan oleh orang lain, kalian bisa menghubungi hotline pengaduan ketenagakerjaan 1955 secara gratis yang menyediakan layanan setiap hari selama 24 jam.. jangan khawatir, mereka juga menyediakan layanan konsultasi dengan Bahasa Indonesia ya teman2..