KERJA ILEGAL SAAT PROSES PINDAH MAJIKAN BISA DIDENDA 150 RIBU NT
Tanggal rilis:2023-04-07
Belakangan ini, beberapa orang tua yang dirawat oleh pekerja migran Indonesia meninggal pada saat Tahun Baru Cina.
Menteri Ketenagakerjaan Taiwan melaporkan bahwa majikan yang mempekerjakan pekerja migran yang sedang dalam proses mengganti majikan, akan dikenakan denda sebesar 750.000 NT. Pekerja migran juga tidak diperbolehkan untuk bekerja diluar kontrak secara ilegal. Pekerja dapat lansgung dikenakan denda sebesar 150.000 NT.
 

 
Gao Baohua, Direktur Menteri Tenaga Kerja mengatakan bahwa majikan tidak diperbolehkan menyuruh pekerjanya untuk melakukan hal lain seperti mencuci mobil, jalan bersama anjing, dsb. Ia juga menegaskan pekerja migran tidak boleh bekerja di restoran ataupun membantu membersihkan rumah orang lain, untuk mendapatkan uang tambahan. Jika ada yang melanggar, dapat dikenakan 30.000 - 150.000 NT karena telah melawan UU ketenagakerjaan nomor 43.

(Source : China Times)
 
 

Berita Lainnya