Tiga orang ABK asal Indonesia ditangkap polisi, karena membantu pemilik kapal menyelundupkan kucing ke Taiwan.
Awalnya Dinas Patroli Laut Anping, Tainan sedang melakukan pemeriksaan pada sebuah kapal ikan yang akan berlabuh. Namun Tim Patroli menemukan puluhan kotak yang sedang disembunyikan di gudang kapal. Ternyata kotak-kotak tersebut berisi berbagai macam jenis kucing, jumlahnya mencapai 154 ekor dengan total harga NT 1.962.362.
Pada saat pemeriksaan, para ABK tersebut berkata bahwa gudang kapal digunakan untuk menyimpan ikan yang akan diperjual belikan. Mereka biasa menyimpan kotak berisi ikan hasil tangkapan disana. Namun saat diintrogasi lebih lanjut, mereka berkata tidak tahu akan keberadaan kucing-kucing tersebut.
Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Kaohsiung untuk ditindaklanjuti. Atas tindakan mereka, pengadilan Kaohsiung menjatuhkan hukuman penjara 8 bulan hingga 1 tahun bagi pemilik kapal yang telah memimpin aksi penyelundupan tersebut. Sedangkan ketiga ABK asal Indonesia tersebut, masing-masing dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 bulan dan dideportasi ke negara asal setelahnya.