Seorang PMI asal Jawa Timur yang pulang dari Malaysia tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka berinisial MH (23), bermula saat Tim Polda Lampung melakukan Razia di area Pelabuhan Bakauheni. Tim Polda memberhentikan sebuah bus ALS yang akan menyeberang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7 kg di dalam sebuah koper yang diletakan di bawah jok oleh tersangka.
Berdasarkan interogasi, pelaku mengatakan bahwa dirinya diperintahkan seseorang berinisial S untuk menjadi kurir dan akan diberikan imbalan yang besar. Untuk menjalankan rencana, MH berangkat dari Malaysia dengan menggunakan jalur udara menuju Medan, Sumatera Utara. Dari Medan, ia kemudian menggunakan jalur darat untuk menuju ke Jawa Timur mengantarkan barang terlarang tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Erlin Tangjaya mengatakan jika PMI tersebut merupakan salah satu jaringan internasional yang ditugaskan pulang ke Indonesia untuk memasarkan narkoba pada jaringannya di Jawa Timur. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Larangan Peredaran Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.