MENGUNGGAH FOTO ATAU VIDEO PASIEN DAPAT MELANGGAR HUKUM?!
Tanggal rilis:2023-04-20
Saat ini, Taiwan tengah menetapkan hukuman bagi orang yang memotret atau merekam video orang lain sembarangan dan mengunggahnya ke sosial media. Jika foto atau video yang direkam tidak mendapatkan persetujuan dari orang lain yang bersangkutan, maka akan dianggap sebagai pelanggaran hak privasi orang lain.
 
Jika ketahuan memotret atau merekam aktivitas, perbincangan ataupun pidato orang lain, tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan. Maka akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda sebesar NT 300.000 atau setara 150 juta rupiah.
 
Sedangkan jika menyebarkan foto atau video tersebut, hukuman akan menjadi lebih berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar NT 500.000 atau 245 juta rupiah. Selain itu, izin kerja pekerja migran yang bersangkutan juga akan dicabut dan dideportasi dari Taiwan.
 
Jadi teman-teman, kita harus bijak ya dalam memotret, merekam video ataupun saat live teman-teman. Jangan sampai kita jadi melanggar hak privasi orang lain!

(Source : 1955 Hotline)

Berita Lainnya