Polisi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi bodong yang mengakibatkan 250 orang PMI yang bekerja di Hong Kong dan Taiwan menjadi korban.
Pelaku yang juga pernah bekerja sebagai pekerja migran ini menipu korbannya dengan iming-iming keuntungan sebanyak 15-20% melalui trading milik pelaku bernama aplikasi Arfa Forex yang sudah dikelolanya sejak 2018.
Dari hasil penipuan tersebut, SR dapat meraup keuntungan hingga Rp 3,4 miliyar. Para korban yang tertarik dengan iming-iming tersebut menyetor uang mulai dari 500 ribu hingga 57 juta. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan.
Pelaku membagikan trading ini ke Facebook, Whatsapp, dan Instagram. Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh empat agen yang berprofesi PMI untuk mencari korban di Hong Kong dan Taiwan. Apabila agen mendapatkan member baru, Ia akan diberikan komisi sebesar Rp 1,5 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terjerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Farman menambahkan kepada seluruh PMI untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berinvestasi. Sebelum melakukan investasi sebaiknya terlebih dahulu cek di website Bappeti.
[Etty]