PMI TERTIPU INVESTASI BODONG HINGGA 57 JUTA
Tanggal rilis:2023-06-01

 
Polisi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi bodong yang mengakibatkan 250 orang  PMI yang bekerja di Hong Kong dan Taiwan menjadi korban.

Pelaku yang juga pernah bekerja sebagai pekerja migran ini menipu korbannya dengan iming-iming keuntungan sebanyak 15-20% melalui trading milik pelaku bernama  aplikasi  Arfa Forex yang sudah dikelolanya sejak 2018.

 
Dari hasil penipuan tersebut, SR dapat meraup keuntungan hingga Rp 3,4 miliyar. Para korban yang tertarik dengan iming-iming tersebut menyetor uang mulai dari 500 ribu  hingga 57 juta. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan.

Pelaku membagikan trading ini ke Facebook, Whatsapp, dan Instagram. Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh empat agen yang berprofesi PMI untuk mencari korban di Hong Kong dan Taiwan. Apabila agen mendapatkan member baru, Ia akan diberikan komisi sebesar  Rp 1,5 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terjerat  Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Farman menambahkan kepada seluruh PMI untuk lebih waspada dan berhati-hati  saat berinvestasi. Sebelum melakukan investasi sebaiknya terlebih dahulu cek di website Bappeti.
[Etty]

Berita Lainnya