PMI ILEGAL DITANGKAP POLISI SAAT KERJA MEMBUAT BAKCANG
Tanggal rilis:2023-06-26
Seorang PMI ditangkap pihak imigrasi dan kepolisian bersama 10 pekerja migran ilegal lainnya saat bekerja membuat bakcang atau Chong Tse untuk memperingati Festival Dragon Boat.
Menyambut perayaan Festival Dragon Boat pemilik perusahaan pengelolahan bakcang bermarga Lee mempekerjakan 11 orang PMA ilegal untuk membantu bisnisnya setelah bangkit dari masa pandemik COVID-19.
Nasib buruk menimpa Lee karena memperkerjakan pekerja ilegal tercium aparat dan harus membayar denda yang fantastis. Bahkan keuntungannya menjual Chong Tse pun tidak dapat menutupi denda tersebut.
Di dalam pasal 56 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan menyebutkan majikan atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja migran asing ilegal akan mendapat denda sebesar NTD 150.000-NTD750.000 Sedangkan agensi yang menyalurkan PMA ilegal mendapat denda sebesar NTD300-NTD15 juta perkasus.
Bagi masyarakat yang melaporkan adanya pekerja migran ilegal MOL akan memberikan hadiah uang tunai sebesar NTD 5000 per kasus.
[Etty]