17 PMI MENJADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DIKIRIM KE TAIWAN
Tanggal rilis:2023-07-03
Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan banyak penertiban terhadap penyalur tenaga kerja Indonesia. Menindak lanjuti maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang dengan negara tujuan Singapura, Hong Kong dan Taiwan. Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman PMI secara nonprosedural.
Calon pekerja migran yang direkrut oleh para tersangka berasal dari luar Jawa Timur yang akan dipekerjakan sebagai ART. Para korban diiming-imingi gaji tinggi dan proses cepat ke negara penempatan.
Para tersangka, melancarkan aksinya dengan modus sebagai petugas dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Dari bisnis tersebut mereka mendapatkan keuntungan 4 juta rupiah dari setiap pekerja migran yang dikirim.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 43 orang calon pekerja migran yang masih dalam proses pembuatan dokumen keberangkatan. Saat ini mereka telah diamankan dari tempat penampungan di Surabaya dan segera dipulangkan ke daerah asalnya. [Etty]