Dua orang PMI Hong Kong berinisial IN dan S dihadapkan di meja hijau dan mengajukan banding akibat kasus peredaran Narkoba yang menjerat keduanya.Persidangan dilaksanankan di Eastern Law Court Building pada Senin 10 Juli.
IN dan S adalah pekerja migran asal Indramayu, mereka bekerja sama dengan seorang pria India. Kemudian, mereka tertangkap petugas dengan barang bukti berupa beberapa paket obat-obatan terlarang. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengintaian terhadap sebuah jaringan narkoba di wilayah Hong Kong.
Pada saat penggerebekan, kedua PMI tersebut hanya bisa pasrah saat dibawa ke kantor polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua PMI yang terdaftar dengan nomor perkara KCCC3650 harus menjalani proses hukum hingga sekarang. Setelah beberapa kali melalui persidangan di Kowloon City, akhirnya kedua pelaku dapat mengikuti sidang banding atas putusan yang diterimanya. [etty]