BERSTATUS ILEGAL, JENAZAH PMI SULIT UNTUK DIPULANGKAN
Tanggal rilis:2023-07-23
Pihak keluarga terus menanti pulangnya jenazah Tri Maimunah, PMI asal Lampung Timur yang sudah bekerja 5 tahun dan meninggal dunia di Taiwan. Orang tua almarhum mengatakan bahwa dirinya menerima kabar bahwa Tri meninggal dunia pada Kamis 13 Juli. Saat itu, ia mendapat kabar bahwa jenazah putrinya sudah berada di Bandara Soekarno-Hatta. Tetapi ternyata jenazahnya masih berada di Taiwan.
Pemulangan jenazah terkendala karena saat meninggal dunia Tri berstatus ilegal. Ia datang ke Taiwan pada tahun 2018 secara resmi dan bekerja menjaga Lansia. Selesai kontrak tiga tahun, Tri bekerjasama dengan agensi untuk melanjutkan kontrak secara ilegal tanpa melapor ke Departemen Tenaga Kerja Taiwan.

Karena berstatus PMI illegal, biaya pemulangan jenazahnya menghabiskan biaya yang mahal. Karena terkendala biaya jenazah sulit untuk dipulangkan. Pihak keluarga hingga saat ini juga belum mengetahui perihal penyebab kematian Tri Maimunah. Mereka terus berharap, agar jenazahnya dapat segera dipulangkan. Sehingga dapat dimakamkan di kampung halaman.
[Etty]

Berita Lainnya