PMI DITANGKAP KARENA MELANGGAR ATURAN INI!
Tanggal rilis:2023-07-27
PMI yang bekerja selain kepada majikan termasuk ilegal. Seorang PMI berinisial SA ditangkap polisi karena melakukan kerja tambahan pada seorang majikan berinisial HS yang merupakan pengantin asing Indonesia yang telah menikah dengan warga Hong Kong.

Dalam kesehariannya SA bekerja dengan majikannya untuk merawat anak, tetapi pada hari Minggu, ia membantu HS yang memiliki sebuah toko Indonesia. Pada hari Minggu dan hari libur nasional, tokonya padat dikunjungi oleh PMI untuk berbelanja serta makan kuliner Indonesia.
Atas pelanggaran yang dilakukan, PMI tersebut harus disidang dengan dakwaan bekerja di luar kontrak. HS juga harus berhadapan dengan persidangan setelah dirinya terbukti dan didakwa memperkerjakan SA dan beberapa PMI lainnya yang sebelumnya telah menjalani persidangan.

Setiap negara penempatan memiliki aturan dan Undang-Undang yang berbeda. Untuk itu, setiap PMI harus mematuhi UU tenaga kerja di negara penempatan agar tidak terkena masalah hukum dan dideportasi ke negara asal.
[Etty]

Berita Lainnya