Seorang PMI yang baru bekerja di Taiwan selama dua minggu memutuskan untuk pulang ke Indonesia. PMI asal Lampung tersebut harus membayar denda kepada PJTKI sebesar Rp.49.000.000.
PMI tersebut bertugas untuk menjaga seorang kakek yang sudah lumpuh di Miaoli. Setelah tiba di rumah majikan, PMI tersebut mengalami kesulitan beradaptasi karena ia tidak bisa Bahasa Mandarin, sehingga setiap pekerjaan yang diperintahkan oleh majikan tidak dapat selesai dengan baik. Sehingga majikannya sering geram dengannya.
"Sebenarnya saya mau belajar, tetapi majikan tidak sabar dan selalu marah-marah. Ditambah selalu ingat anak di rumah sehingga kerja menjadi tidak nyaman. Jadi, lebih baik pulang,” ucap PMI tersebut.
Proses pemberangkatannya ke Taiwan tergolong cepat. Saat datang ke PJTKI, ia hanya membutuhkan waktu 14 hari untuk mendaftar, tes medikal dan mengikuti Balai Latihan Kerja. Setelah itu PMI tersebut menunggu di rumah selama 5 bulan, tanpa mengikuti belajar bahasa.
Kini ia memutuskan pulang ke kampung halaman, meskipun baru 2 Minggu bekerja di Taiwan. Ia siap menyicil denda sebesar Rp49.000.000 setelah tiba di kampung halaman.
[Etty]