PULANG DARI TAIWAN, PMI SELINGKUH DAN HAMILI ANAK SMA
Tanggal rilis:2023-08-29
Pria berinisial S adalah mantan pekerja migran Indonesia (PMI) Taiwan. Ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun karena telah menghamili anak remaja berusia 15 tahun berinisial B, yang merupakan anak SMA kelas 1.
Hubungan keduanya bermula sebagai bentuk protes S kepada istrinya yang juga bekerja sebagai PMI di Hong Kong. S kesal kepada istrinya yang tidak mau pulang ke Indonesia meskipun ia telah lebih dulu pulang ke Indonesia. Ternyata istrinya juga selingkuh dengan PMI di Hong Kong yang bekerja sebagai sopir.
Kesal tidak mendapat perhatian dari sang istri, S pun mulai mengambil perhatian B dengan cara sering memberi uang, membelikan handphone serta perhiasan emas. Hubungan mereka pun semakin akrab layaknya suami istri. S sering mengajak B melakukan hubungan badan berkali-kali dan di berbagai tempat. Hubungan terlarang tersebut telah terjadi sejak November 2022 hingga tahun 2023.
S berjanji akan menikahi B, meskipun dijadikan istri kedua. Karena saat ini ia masih memiliki istri dan seorang anak. Atas hubungan terlarang tersebut, B pun akhirnya hamil. Ia pun bercerita kepada ayahnya yang akhirnya melaporkan S kepada polisi.
Saat proses penyelidikan, S mengakui semua yang ia lakukan dan bersedia bertanggungjawab. Namun, ayah korban tetap menempuh jalur hukum dan menjebloskan S ke penjara karena telah menghamili putrinya.
[Etty]