KDEI TAIPEI LARANG KEGIATAN ORGANISASI BELADIRI UNTUK 6 BULAN KEDEPAN
Tanggal rilis:2023-09-22
Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taipei menerbitkan Surat Edaran larangan kegiatan setiap organisasi bela diri di Taiwan. Bagi organisasi yang terlibat perkelahian pada 2 September yaitu Pagar Nusa, IKSPI Kera Sakti, Pantura dan PSHT dilarang melakukan kegiatan selama 6 bulan kedepan atau hingga 12 Maret 2024 mendatang di daerah Changhua dan seluruh wilayah Taiwan.
Larangan tersebut sebagai tindak lanjut tragedi berdarah pada 2 September lalu yang mengakibatkan seorang PMI asal Jawa Timur meninggal dunia, dan seorang PMI yang harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya parah.
Saat ini polisi Tengah menangkap pelaku utama yang melakukan pembunuhan terhadap Fanani (32). Pelaku bekerja di Taiwan selama 5 bulan dan belum selesai masa potongan, dan kini harus merasakan dinginnya lantai jeruji penjara. Selain itu polisi juga menangkap 15 tersangka lain yang telah dibebaskan, tetapi akan dideportasi ke negara asal.
KDEI Taipei dan Kepolisian Changhua sepakat bahwa kasus perkelahian antar sesama pekerja migran jangan sampai terulang kembali. Mereka berharap sanksi hukum yang diberikan untuk dapat memberikan efek jera bagi para pembuat keributan. [etty]