PMI HONGKONG DIPULANGKAN KARENA MENJALANKAN SHOLAT
Tanggal rilis:2023-09-26
Seorang PMI Hong Kong mendapatkan pemutusan kontrak secara sepihak karena melaksanakan ibadah sholat lima waktu. Dwi Lestari, PMI asal Cilacap Jawa Tengah ini dipulangkan karena dianggap saat melaksanakan sholat dapat menakut-nakuti pasien yang dijaganya karena mengenakan mukena yang semua serba putih.
Dwi berusaha memberikan penjelasan. Jika itu merupakan hak asasi pekerja untuk melakukan ibadah yang dilindungi di Hong Kong. Namun, majikan tetap menolak dan memberikan uang sebesar HKD100, lalu membawa Dwi ke tempat agensinya.
Tanpa diberi kesempatan untuk mencari majikan, Dwi langsung diterbangkan pulang ke Indonesia. Ia merasa dirugikan, karena belum habis masa potongan dan harus membayar hutang. Dibantu oleh NGO, akhirnya Dwi melakukan gugatan kepada majikan karena telah melakukan diskriminasi dan pelecehan.
Dwi menggugat majikannya sebesar HKD 22 ribu sebagai gaji yang belum dibayar, HKD 46 ribu sebagai ganti rugi tanpa pemberitahuan, HKD 200 ribu sebagai ganti rugi emosional serta HKD 27 ribu sebagai ganti rugi atas penghasilan yang hilang. Sidang pertama berlangsung pada Jumat (15/09) di kantor pengadilan District Court Magistrates Hong Kong.
[etty]