BP3MI BERIKAN PELATIHAN PRA PEMBERANGKATAN TENTANG BEA CUKAI
Tanggal rilis:2023-11-30
Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pelatihan aturan kepabeanan kepada calon PMI. Dimulai dari ketentuan barang bawaan penumpang sebelum berangkat, kiriman barang dari luar negeri, dan bawaan barang saat penumpang kembali ke Indonesia.
Barang dengan nilai hingga 3USD akan dikenai PPN, sementara barang dengan nilai lebih dari 3 USD hingga USD1.500 akan dikenai tarif bea masuk flat 7,5% dan PPN 11%. Ketentuan ini juga berlaku untuk beberapa barang khusus seperti sepatu, tas, tekstil, buku ilmu pengetahuan, jam tangan, kosmetik, sepeda, dan besi baja, dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis barang.
Irwan juga menambahkan bahwa saat para PMI kembali ke Indonesia, mereka harus menyampaikan elektronik kustom deklarasi kepada petugas Bea Cukai di area kustom. Setiap penumpang berhak mendapat pembebasan nilai Pajak atas barang pribadi senilai USD500 per kedatangan. Aturan ini juga mencakup pembawaan batasan tertentu seperti rokok, cerutu, dan minuman mengandung etil alcohol.
Para PMI juga melakukan IMEI untuk perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet yang memerlukan SIM card. Pendaftaran IMEI dilakukan oleh petugas Bea Cukai di bandara tanpa biaya tambahan dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan harga dan jenis barang. [Etty]