LELAH DAN TERBEBANI PEKERJAAN, PMI ANIAYA BAYI KEMBAR YANG DIASUH
Tanggal rilis:2023-12-07
Seorang PMI berinisial KI divonis hukuman dua tahun dua bulan penjara oleh Pengadilan Taoyuan karena telah menganiaya seorang bayi yang masih berumur delapan bulan. KI dilaporkan majikannya setelah melihat apa yang dilakukan PMI tersebut melalui rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV, majikannya melihat Ati melakukan kekerasan saat memandikan bayi hingga si bayi mengalami luka-luka. Majikan segera menghubungi polisi untuk menangkap KI karena takut jika terjadi sesuatu kepada kedua anaknya yang kembar.
 
KI bekerja pada seorang majikan yang tinggal di daerah Longtan, Taoyuan. Majikan yang masih berusia 27 tahun itu memiliki tiga orang anak, yang besar berumur dua tahun, sementara adiknya yang lahir kembar masih berusia delapan bulan. Selain merawat bayi-bayi tersebut, KI juga bekerja membersihkan rumah, merawat anjing, Sehingga ia benar-benar kelelahan.

Di dalam sidang Pengadilan, KI mengakui semua perbuatan yang dilakukan karena ingin membalaskan sakit hatinya kepada majikan. Selama ini, Ati mengalami tekanan dalam pekerjaan dan kurang istirahat. Ia merasa diperlakukan seperti robot oleh sang majikan.
Ati tidak melakukan tindakan apapun saat bermain dengan bayi yang diasuhnya. Namun, entah mengapa saat bayi tersebut dimandikan, salah satu dari mereka menangis.

Kesal dan kelelahan, membuat Ati tidak bisa mengendalikan emosi. Ia melampiaskan semuanya terhadap bayi tersebut. Meskipun Ati telah mengakui semua perbuatannya, Hakim menilai, terdakwa mengetahui bahwa bayi-bayi tersebut masih kecil dan masih dalam tahap perkembangan fisiknya.

Kedua orang tua bayi tersebut tidak mau diselesaikan dengan damai. Mereka juga meminta ganti rugi atas apa yang dialami anaknya sehingga dapat menimbulkan trauma psikis bagi keduanya.
[etty]
 

Berita Lainnya