SYARAT UKURAN KARDUS PENGIRIMAN BARANG PMI KE INDONESIA
Tanggal rilis:2023-12-26
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan telah menetapkan batasan maksimal besaran dan tinggi kardus kiriman barang dari PMI, agar melalui pemeriksaan lebih cepat untuk tiba ke alamat tujuan.

Berdasarkan PMK nomor 141 tahun 2023: besar kemasan barang kiriman PMI paling besar berukuran panjang 60cm,  lebar 60cm, dan tinggi 80cm. Dengan menggunakan ukuran diatas, kardus barang akan lebih mudah melewati pemeriksaan X-Ray, sehingga tidak perlu membongkar secara manual.
 
"Kebanyakan rekan-rekan PMI memasukkan barang berlebih saat mengisi kardus pengiriman. Kami pun sulit untuk melakukan pemeriksaan, sehingga terjadi keterlambatan untuk tiba di alamat tujuan,” ucap Askolani, Direktur Bea dan Cukai.

Bila ukuran paket para PMI melebihi ukuran di atas, pihak bea cukai akan meminta perusahaan jasa dan penitipan barang untuk membongkar kardus secara manual untuk melakukan pemeriksaan barang kiriman dan kemudian menatanya kembali. Dengan demikian proses pengiriman akan menjadi lebih lama.
Selain itu, Askolani juga menambahkan kepada para PMI agar tidak menyertakan barang-barang yang dilarang dalam pengiriman yakni: Senjata tajam, bahan peledak, barang berharga (uang dan perhiasan), narkotika, bahan kimia, senjata api, mesin, bahan yang mudah terbakar dan produk pertanian.
[Etty]

Berita Lainnya