BALIK KE TAIWAN DARI CUTI, PMI TERTANGKAP BAWA HEROIN 3 KG
Tanggal rilis:2024-01-10
Seorang PMI, berinisial YAB (29) ditangkap polisi di Bandara Taoyuan setelah pulang dari cuti, karena membawa Narkoba berupa heroin seberat 3kg. PMI tersebut mengakui dititipi barang terlarang oleh seseorang untuk diserahkan ke salah satu temannya di Taiwan. YAB dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar NTD 18.000 atau setara Rp9.000.000.

Selain menerima imbalan berupa uang, YAB juga mengakui jika biaya perjalanannya dari Indonesia ke Taiwan semua di fasilitasi oleh si pengirim. Mulai dari; tiket pesawat, uang saku, dan biaya menginap di hotel. Tersangka YAB berangkat dari Indonesia menuju bandara Thailand untuk mengambil barang yang akan dititipkan tersebut dan kemudian ia melanjutkan perjalanan ke Taiwan dari Thailand.
Namun, ketika mendarat di Bandara Taoyuan, tas yang dibawanya melewati pemeriksaan. Saat melewati sinar-X, terdapat barang yang mencurigakan dari dalam tas tersebut. Saat dibuka, terdapat heroin seberat 3kg yang diperkirakan senilai NTD 18 juta.

Berdasarkan pemeriksaan catatan percakapan diantara hp YAB dan penitip, diketahui bahwa pelaku secara sengaja membawa barang terlarang tersebut. Bahkan hingga percakapan terakhirnya, ia mengatakan bahwa isi tasnya dikeluarkan oleh petugas bandara.
Saat itu juga pelaku dibawa dan ditahan oleh kepolisian Taiwan untuk dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YAB mengakui dirinya mendapat titipan barang tersebut dari seseorang yang merupakan bagian sindikat narkoba.

YAB dihadapkan pada meja hijau untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya. Pelaku terancam hukuman pidana dan membayar denda sebesar NTD30.000 hinga NTD NTD200.000. [etty]

Berita Lainnya