AKIBAT ANIAYA PMI, MAJIKAN BAYAR DENDA NTD 1.000.000
Tanggal rilis:2024-01-19
Pada (06/02) Pengadilan Shilin menyatakan kasus Reni Kasta telah diselesaikan secara damai. RK mencabut tuntutannya, setelah majikan setuju membayar ganti rugi atau kompensasi sebesar NTD1.000.000 atau setara Rp500.000.000.
Kasus RK sempat menggegerkan ranah PMI baik media lokal ataupun Indonesia. Saat pertama datang ke Taiwan, PMI asal Indramayu tersebut awalnya bekerja di Kaohsiung. Namun akhirnya dia melarikan diri dan menjadi PMA Ilegal. Kemudian oleh temannya dikenalkan dengan seorang majikan di daerah Tienmu, Taipei City.
Di majikan kedua ini, RK bekerja selama 14 bulan. Selama kerja gajinya hanya dibayar 2 bulan, selebihnya tidak dibayar bahkan RK mengalami beberapa kali penyiksaan, dari dipukul, ditendang dengan sepatu, bahkan tubuhnya disiram dengan air panas dan membakarnya dengan uap setrika. Majikan juga pernah memaksa RK untuk memakan kotoran anjing.
RK kemudian berhasil melarikan diri, akibat dari penyiksaan tersebut ia mengalami banyak luka-luka pada sebagian anggota tubuhnya, seperti luka di bagian bawah perutnya, giginya patah sehingga kesulitan mengunyah, wajahnya luka memar, bagian gendang telinga rusak sehingga menyebabkan tuli.
Apa yang menimpa RK menggambarkan bagaimana kerasnya dunia PMI ilegal yang tidak memiliki perlindungan UU ketenagakerjaan. Majikan dapat memperlakukan semena-mena, karena mereka yakin para PMI sulit untuk melapor kepada polisi.
Untuk itu, jangan pernah menjadi pekerja ilegal, karena kabur bukan menjadi penyelesai masalah, justru akan menimbulkan masalah yang lebih banyak lagi.
[etty]