PMI ASAL MENANDATANGANI SURAT BERUJUNG PULANG KE INDONESIA
Tanggal rilis:2024-01-24
Risma yang berumur 25 tahun, pekerja migran Indonesia asal Palembang harus pulang ke Indonesia, karena menandatangani Surat pemutusan kontrak secara sepihak tanpa ia baca terlebih dahulu.
Risma datang ke Taiwan pada Agustus, tahun lalu. Di majikan yang pertama, Risma bertugas menjaga Lansia yang memiliki berat badan 80 kg. Ukuran badan Risma yang kecil dianggap majikan tidak memiliki tenaga untuk menggangat pasien. Sehingga ia disarankan untuk pindah majikan di rumah saudaranya yang tugasnya menjaga ama sehat dan bersih-bersih rumah.
Namun, pukul 8:00 saat dijemput agensi, ternyata Risma diantar ke Bandara dengan jadwal penerbangan Taoyuan-Jakarta. Risma merasa dibohongi oleh majikan dan agensi, karena pada saat menandatangi, Risma diburu-buru dan dilarang untuk membaca dokumen tersebut.
Video Kepulangan Risma saat di Bandara banyak mendapat respon dari sesama PMI di Taiwan. Mereka menyayangkan Risma, mengapa tidak jeli saat tandatangan.Seharusnya juga dia bisa melapor ke KDEI Taipei ataupun Hotline 1955 agar dapat menunda kepulangannya dan memberi kesempatan kepadanya ganti majikan.
Melalui video Risma berpesan kepada Seluruh PMI Lainnya, untuk tidak melakukan tanda tangan berkas apa pun tanpa mengetahui apa isinya. Meskipun demikian Risma sudah Ikhlas menerima apa yang terjadi, ia menganggap ini bukan rezekinya.