DENDA NTD300.000 HINGGA DEPORTASI BAGI PMA MABUK YANG MENGENDARAI MOTOR
Tanggal rilis:2024-01-31
Minum alkohol kerap menjadi penghangat tubuh disaat musim dingin. Namun, apa jadinya jika setelah minum alkohol seseorang membawa kendaraan, tentunya hal ini sangat membahayakan nyawa baik si pengendara ataupun pengguna jalan yang lain.
MOL mengeluarkan kebijakan akan mendeportasi pekerja migran yang melanggar hukum keamanan public dengan mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk. Seperti dalam kasus seorang PMA yang setelah minum 3 kaleng bir di asramanya kemudian mengendarai sepeda motor dengan membonceng temannya.
Motor tersebut menabrak sebuah mobil hingga mengakibatkan semua pengendara mengalami luka-luka. Polisi pun segera datang ke lokasi kecelakaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dari nafas, terbukti di dalam darah PMA mengandung alcohol 0,53mg/dl.
Dalam Undang Undang yang baru direvisi, menyebutkan bagi pengendara yang mengandung kadar alcohol melebihi 0,25mg/dl harus menjalani hukuman penjara lebih dari 3 tahun dan denda sebesar NTD300.000.
Bagi pekerja migran yang terbukti bersalah dalam keadaan mabuk, MOL akan mencabut izin kerjanya dan memerintahkan mereka untuk kembali ke negara asal. Hal ini tentunya akan berdampak pada haknya sebagai pekerja migran di Taiwan.
Undang-undang ini bertujuan untuk menertibkan dan membuat jera para pekerja migran agar tidak sembarangan mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk. Karena sangat mengganggu ketertiban lingkungan dan membahayakan keselamatan orang lain.
[Etty]