KDEI Taipei bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pelaut Indonesia Taiwan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Narkoba Taiwan di Pelabuhan Nanfangao. Dihadiri lebih dari 200 PMI yang berprofesi sebagai ABK Indonesia, Kepala KDEI Taipei berharap melalui kegiatan ini, kewaspadaan terhadap bahaya narkoba meningkat dan lebih memahami peraturan narkoba di Taiwan.
Pada kesempatan ini, Captain Criminal Investigation Bureau Kepolisian Taiwan Cabang Suao memaparkan jenis-jenis narkoba, klasifikasi narkoba sesuai Narcotic Hazard Prevention Act, serta bagaimana potensi hukuman baik bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Kabid PWNI-Pensosbud KDEI Taipei juga menjelaskan tentang konteks pelindungan hukum oleh KDEI Taipei serta menghimau agar para ABK menghindari penggunaan dan pengedaran narkoba, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Para peserta kegiatan juga diberikan sosialisai mengenai hotline (Hotline 110) pengaduan apabila menemukan tindak penyalahgunaan narkoba.
ABK WNI adalah pahlawan devisa, selain itu juga sebagai duta negara yang membawa nama Indonesia. Untuk itu, diharapkan tidak tersandung hukum dan UU Narkoba di Taiwan.[Etty]
Berita Lainnya