Seorang Pekerja Migran Indonesia sebut saja Bunga membagikan pengalamannya harus membayar denda NTD160.000 atau setara Rp75.000.000. PMI tersebut tertangkap polisi saat mengedarkan masakan Indonesia buatannya di Taipei Main Station saat hari libur.
Ia membagikan postingannya disertai dengan kertas putusan pengadilan yang berisikan sejumlah denda yang harus dibayar, sebelum ia akan dideportasi setelah tiga tahun bekerja di Taiwan.
Bunga yang kesehariannya merawat Lansia, memiliki waktu banyak untuk bermain media sosial. Ia meggunakan media online untuk menawarkan dagangannya. Ada yang dikirimkan, tetapi ada juga yang minta diberikan hari Minggu saat libur.
Awalnya Bunga mencoba-coba, tetapi bisnis online yang ia lakukan tenyata memberikan hasil yang bisa dijadikan penghasilan tambahan selain uang gaji dari majikan.
Namun, kini Bunga sangat menyesal, karena apa yang ia kumpulkan tidak sebanding dengan denda yang dibayar, Selain itu ia juga harus dideportasi, sehingga tidak dapat kembali ke Taiwan.
Bunga berpesan kepada PMI di Taiwan, agar tidak melakukan yang seperti yang ia perbuat. Bekerjalah sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani. Jangan melanggar UU Tenaga Kerja Taiwan dengan bekerja di luar Perjanjian Kontrak, baik itu berjualan online atau berdagang saat hari libur.
[Etty]
Berita Lainnya