Kepolisian Hong Kong menangkap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang berprofesi menjadi seorang manajer di sebuah Perusahaan narkoba. PMI yang berumur28 tahun tersebut sebelumnya hanya menjadi seorang pekerja rumah tangga asing di Hong Kong, karirnya meningkat saat ia berhasil menjual dalam jumlah banyak barang tersebut.
Hal tersebut diketahui , saat petugas yang telah lama melakukan pengintaian berhasil menangkap pelaku di sebuah kamar hotel di kawasan Tsim Sha Tsui dengan barang bukti sebanyak 1,1 kg kokain, 60 gram sabu, serta beberapa barang yang mengandung zat adiktif lain dengan nilai total keseluruhan sebesar HKD 1,4 juta.
Dengan usia yang masih muda, ia sudah mendapat posisi bagus dari gurita bisnis terlarang tersebut. Saat ini pelaku berstatus ilegal, ia kabur dari rumah majikan dan berposisi sebagai manajer gudang penimbunan narkoba di kawasan Tsim Sha Tsui.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan menyelidikan di gudang penyimpanan mereka. Gudang dijaga beberapa orang untuk mengamankank barang terlarang tersebut. Pelaku saat ini berhadapan dengan sangsi hukum yang sangat berat dan berpotensi mendapat hukuman penjara seumur hidup serta denda maksimal HKD 5 juta.
Polisi terus mengembangkn kasus tersebut untuk mengungkap jaringan besar di balik PMI. Karen tidak mungkin PMI tersebut berjalan sendiri dengan jumlah omset yang fantastic.
[Etty]
Berita Lainnya