Banyak PMI menjadi sasaran empuk para pelaku investasi bodong. Pelaku sering memanfaatkan PMI yang masih minim pengetahuan tentang pengelolaan keuangan. Sehingga sering kali hasil kerja mereka habis dibawa pelaku dengan iming-iming investasi.
Otoritas Jasa Keuangan sering menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya. Banyak dari korban adalah PMI yang masih bekerja di luar negeri ataupun yang baru pulang ke kampung halaman.
Banyak PMI yang masih muda belum paham mengenai produk keuangan, tentu mereka akan menjadi incaran pihak-pihak baik yang di dalam maupun luar negeri. Bahkan mungkin sudah di incar oleh para pelaku sebelum pulang dari luar negeri.
OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong yang telah diblokir sampai awal tahun 2024.
Sekretaris Satgas Keuangan OJK, Hudiyanto menghimbau pekerja migran Indonesia untuk lebih bijak mengatur keuangan selama bekerja di luar negeri. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar yang menyesatkan. [Etty]