BP2MI menggelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (27/03). Sosialisasi ini dilakukan untuk mengubah stigma TKI yang dianggap buruk oleh Masyarakat. Jika berbicara tentang TKI yang terpikir adalah pekerja dengan jabatan rendah, tidak profesional, kompetensinya kurang. Lalu diterbitkan UU No.18 Tahun 2017, paradigma tersebut mengalami perubahan dari TKI, menjadi Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini banyak PMI yang tidak hanya bekerja, tetapi juga melanjutkan pendidikan di negara penempatan. Banyak PMI yang mengikuti kursus dan pelatihan, lalu setelah pulang menciptakan lapangan kerja di kampung halaman serta memotivasi tetangga lainnya untuk ikut maju dan memiliki masa depan lebih baik.
Kalau dulu TKI direkrut, tapi sekarang di UU No.18 Tahun 2017, PMI sudah mandiri. Artinya ketika seseorang melamar menjadi PMI, maka mereka memiliki dokumen dan kompetensi, baik bahasa maupun jabatannya. Adanya UU No.18 Tahun 2017 juga meningkatkan proteksi yang diberikan negara kepada PMI. Kalau dulu yang dilindungi hanya para PMI, tapi sekarang CPMI, PMI, hingga keluarga PMI akan diberikan pelindungan mulai dari sebelum bekerja, sampai kembali lagi ke tanah air.
Sebelum pemberangkatan, CPMI akan mendapatkan bekal bahasa, tata cara memasak, dan melayani pasien serta keluarga majikan. Di negara penempatan, PMI dilindungi oleh UU Tenaga Kerja, dan saat pulang mereka diberikan fasilitas yang nyaman. Selain itu, juga terdapat koperasi purna PMI yang mewadahi purna PMI untuk belajar dan membuka usaha bersama. [Etty]