TIDAK ADA LAGI PEMBATASAN BARANG KIRIMAN PMI
Tanggal rilis:2024-05-10
Kabar gembira bagi para PMI yang mengirim barang atau pulang dari luar negeri. Mulai Senin (6/05) tidak ada lagi pembatasan untuk barang kiriman milik PMI ataupun barang penumpang pesawat dari luar negeri.
 
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu banyak sekali perdebatan perihal aturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023, tentang Kebijakan dan pengaturan Impor yang mengatur pambatasan barang kiriman PMI dari luar negeri. Akibatnya peraturan ini, banyak barang kiriman PMI yang tertahan di Bea Cukai.
 
Pada 29 April lalu, PerMenDag No. 36 tahun 2023 direvisi menjadi PerMenDag No. 7 tahun 2024 yang mengatur barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang pesawat dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri. Akhirnya, pada 6 mei akan pembatasan barang kiriman PMI akan dihapuskan, dengan catatan barang yang dikirim merupakan barang milik pribadi dan keluarga, bukan untuk dijual kembali.
Meskipun Kebijakan barang kiriman PMI tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, menjelaskan batas nilai barang yang dikirim tidak lebih dari 1.500 US atau setara Rp24.000.000 per tahun, serta barang yang memang dilarang dan berbahaya tetap tidak diloloskan dalam pengiriman.
 
 [Etty]
Berita Lainnya