Terlilit hutang rentenir dan banyak cicilan, PMI di Singapura nekat mencuri barang mewah dan perhiasaan majikan berupa tas dan sepatu mewah serta cincin berlian dengan jumlah total SGD 27.225 atau setara dengan Rp325.000.000.
PMI berinsial TA, 33 tahun tersebut nekat mencuri karena selalu ditagih hutang-hutang dan juga cicilannya yang banyak baik di Indonesia dan juga di Singapura. Barang-barang tersebut ia ambil di kamar majikan saat mereka pergi bekerja.
Agar bisa cepat terjual, TA menjual barang barang tersebut di dua tempat dengan harga keseluruhan hanya SGD 7.475 atau setara Rp89.000.000. Di dalam persidangan TA mengakui aksi pencurian tersebut. Hasil penjualan ia kirimkan sebanyak SGD 4.000 atau setara Rp48.000.000 untuk melunasi hutangnya di kampung halaman. Sedangkan sisanya dia akui telah digunakan untuk membayar hutang dan cicilan di Singapura.
Aksi pencurian tersebut terbongkar dari hasil rekaman CCTV. Majikan merasa curiga, karena tas dan sepatu mahalnya tidak ada saat mau dipakai. Tanpa bisa mengelak, TA segera dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya tersebut.
Pada Selasa (28/05) TA menjalani persidangan di State Courts Singapura. Atas perbuatannya, hakim menjatuhi vonis selama 10 bulan penjara serta sangsi daftar hitam, sehingga tidak dapat bisa masuk ke Singapura untuk selamanya.
[Etty]
Berita Lainnya