Seorang PMI bernama Sukasih (45) yang bertugas merawat Lansia ditangkap polisi karena menggunakan ARC palsu. Sukasih, yang masa kerja legalnya berakhir meminta bantuan seorang teman sesama warga asing untuk membuatkan ARC palsu agar bisa tetap bekerja di Taiwan. Perempuan tersebut menggunakan ARC palsu nya untuk melamar pekerjaan sebagai pengasuh di Rumah Sakit Chang Gung di Keelung.
Namun sayangnya, baru tiga hari bekerja di rumah sakit tersebut, petugas imigrasi yang melakukan inspeksi di rumah sakit menemukan Sukasih saat dia hendak ke toilet. Setelah dilakukan pemeriksaan identias, ARC yang digunakan tidak tercatat dalam system. Sehingga ia dinyatakan tidak memiliki izin tinggal atau ilegal.
Setelah menjalani pemeriksaan, Pengadilan Keelung menyatakan Sukasih bersalah atas tindakannya yang memalsukan dokument. PMI tersebut dijatuhi hukuman 55 hari penjara yang dapat diganti dengan membayar denda sebesar NTD55.000 atau setara dengan Rp27.500.000.
Selama menjalani persidangan Sukasih besikap kooperatif dan meminta maaf atas tindakannya memalsukan ARC. Itu semua ia lakukan, agar ia masih dapat tinggal dan bekerja di Taiwan untuk membantu keluarga di kampung halaman. Setelah membayar denda, pengadilan kemudian menyita ARC dan mendeportasi Sukasih ke negara asal.
[Etty]
Berita Lainnya