Ternyata Masih Banyak Barang Kiriman PMI Tertahan di Gudang Penyimpanan
Tanggal rilis:2024-06-14


 
Kepala BP2MI kembali meninjau Gudang penyimpanan barang kiriman PMI yang ditujukan untuk orang tua dan keluarga di kampung halaman, Pasca direvisinya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, tentang kebijakan dan pengaturan kiriman impor  dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 24 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
 
Sebanyak puluhan ribu barang kiriman PMI masih tersimpan di empat Gudang penyimpanan barang kiriman PMI di daerah Semarang. Kepala BP2MI  Benny Rhamdani mengatakan, jika Permendag telah direvisi, apalagi barang-barang PMI yang dikirimkan ke daerah tujuan.  Melalui sensor Sinar-X, pihak bea cukai seharusnya sudah dapat memilah mana barang yang aman dan bisa dikirimkan, ataupun barang terlarang sehingga perlu ditahan.
 
"Dengan Permendag yang baru ini seharusnya sudah membuat barang kiriman PMI dapat dikirimkan ke rumah masing-masing.  Untuk tertibnya pengiriman barang yang dilakukan oleh PMI, pendataan para PMI pengirim barang maupun yang unprosedural di luar negeri, agar proses keluarnya barang dari Bea Cukai semakin cepat," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
 
Benny menyoroti masih banyak barang kiriman PMI yang tertahan selama berbulan-bulan di gudang penampungan, sehingga kiriman yang berupa makanan sudah rusak dan basi.  
Ia juga  menyampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dirinya  mengajukan permintaan akan diskresi khusus untuk menyelesaikan isu barang kiriman PMI yang hingga saat ini masih tertahan di gudang penyimpangan.
 
[Etty]
 
Berita Lainnya