PENGGUNA SEPEDA LISTRIK WAJIB TAHU PERATURAN INI
Tanggal rilis:2024-06-21

 
Sepeda Listrik menjadi salah satu sarana transportasi yang digemari kalangan PMI di Taiwan. Namun, Dinas Perhubungan Taiwan mengingatkan bahwa memodifikasi sepeda Listrik secara ilegal dan ngebut di jalan sangat berbahaya dan beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, barang siapa yang melakukan modifikasi ilegal, akan dikenakan denda antara NTD1.800-NTD5.400. Denda maksimum untuk mengubah perangkat seperti rem, lampu, perangkat retro-reflektif sebesar NTD1.200.
Sejak tahun 2022 pemerintah menetapkan para pengguna sepeda Listrik harus mendaftarkan diri dengan menggunakan kartu identitas ARC. Sepeda listrik juga harus memiliki plat nomor yang diasuransi selama dua tahun sesuai peraturan. Pengendara sepedal istrik juga harus memiliki SIM dan mengenakan helm untuk melindungi kepala.

Pengendara sepeda listrik juga tidak boleh membonceng orang lain dan mengalah kepada pejalan kaki. Pengendara juga tidak boleh berkendara saat mabuk dan kecepatan mengemudi tidak boleh lebih dari 25 kilometer per jam.
Belilah sepeda Listrik yang memenuhi standar keselamatan. Jangan membeli barang yang tidak berkualitas, karena akan mudah meledak saat diisi daya. Seperti yang sedang viral saat ini, sepeda Listrik meledak sehingga mengakibatkan kebakaran, pemilik sepeda Listrik didenda NTD 2 juta.

[Etty]