11 PMI HONG KONG DITANGKAP POLISI KARENA LAKUKAN KEGIATAN PROSTITUSI
Tanggal rilis:2024-06-28
 

 
Sebelas pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong ditangkap polisi dalam razia pemberantasan penyakit masyarakat dalam mewujudkan ketertiban lingkungan. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Kawasan Mongkok pada Selasa 25 Juni silam.
 
Sebelas PMI tersebut ditangkap dari berbagai tempat dan tidak dapat mengelak, karena ditemukan beberapa alat bukti berupa kondom, minyak pelumas, sprei, sejumlah uang dan buku catatan tamu.

Beberapa orang dari mereka berstatus ilegal, tetapi ada pula yang bekerja sambilan di luar visa kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Padahal tindakan tersebut melanggar undang-undang ketenagakerjaan otoritas setempat dan berkonsekuensi denda serta pidana kurungan.
 
Saat ini otoritas Hong Kong tengah gencar melakukan razia di beberapa titik tempat berkumpulnya pekerja migran pada hari Minggu dan saat libur. Mereka mengamankan beberapa kegiatan yang menggangu ketertiban masyarakat, seperti berjualan di tempat umum saat hari libur hingga memblokade jalan dan menganggu pengguna jalan yang lain. 
 
  
Kesebeleas PMI tersebut dibawa ke kantor polisi untuk keperluan introgasi. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di pengadilan dan dideportasi ke negara asal.
[Etty] 

Berita Lainnya