LALAI MENGASUH ANAK HINGGA PENDARAHAN OTAK, PMI DIVONIS 4 BULAN PENJARA
Tanggal rilis:2024-07-17

Seorang PMI ilegal bernama Miyani dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Hsinchu. Ia didakwa telah lalai saat mengasuh bayi, sehingga mengakibatkan bayi yang dijaganya mengalami lumpuh dan pendarahan otak. Untuk biaya hidup sehari-hari, dia bekerja merawat beberapa anak kecil milik temannya yang juga berstatus ilegal. Bayi tersebut ditinggalkan orang tuanya pergi untuk bekerja.
 
Semua berawal saat Miyani merawat seorang bayi berumur tiga bulan lebih. Namun baru dirawat beberapa hari, sang bayi mengalami drop, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
 

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter mengatakan si bayi mengalami pendarahan intrakranial, dan harus dirawat di ICU. Diduga penyebab pendarahan tersebut akibat guncangan yang berlebihan. Hingga akhirnya Miyani berurusan dengan polisi.
 
Saat pemeriksaan, Miyani mengaku sejak pertama kali ia mengasuh, bayi tersebut kondisi fisiknya memang lemah, tidak seperti bayi lainnya. Setiap menangis, ia minta digendong ditimang-timang atau digoyang-goyang. Bahkan Miyani sambil memasak sambil menggendong bayi karena tidak mau diturunkan.
 
 

Meskipun sang ibu, yang juga PMI Ilegal dapat memaklumi kejadian tersebut dan tidak menuntut. Namun, kasus tersebut tetap dibawa ke pengadilan. Pada sidang terakhir, Miyani divonis hukuman 4 bulan penjara dengan dakwaan telah lalai mengasuh anak hingga mengakibatkan cidera.
 
[Etty]

 

Berita Lainnya