Lagi! Kiriman Barang Kategori Terlarang (Lartas) Akibatkan Kargo Paketan Tertunda.
Tanggal rilis:2021-06-24

Lagi! Kiriman Barang Kategori Terlarang (Lartas) Akibatkan Penundaan Bea Cukai di Negara Tujuan

Hobby gowes di Formosa dan dunia melanda Indonesia terutama akhir-akhir ini, juga karena produk gowes termasuk salah satu produk andalan negeri Formosa, teman-teman di Taiwan yang sudah duluan nge-trend baik poduk sepeda maupun sepeda motor listrik apalagi yang dimodifikasi menjadi model yang makin keren, membuat teman-teman juga ingin mengirimkannya ke Indonesia untuk keluarga dekat. Hobby sehat dan inovatif ini sangat positif, namun ada kendala di dalamnya.

Kendala ini tak lain adalah saat barang-barang ini dibongkar satu-satu dan dikirim dengan kargo laut, kategori produk ini dalam kacamata bea cukai negera tujuan yakni Indonesia merupakan bagian spare part yang termasuk dalam daftar “Jenis Barang Terlarang (baca : mesin dan spare part motor, sepeda listrik) untuk Dikirim”.
Foto diambil dari hasil pemeriksaan bea cukai melalu scanner yang terdeteksi barang larangan.
 
Selama lebih kurang dalam enam bulan ini tepatnya dari awal Januari sampai 15 Juni 2021 lalu, terhitung lebih dari 50 persen pengiriman cargo ditemukan berisi berbagai jenis sparepart sepeda dan sepeda listrik di dalam kardus pengiriman. Banyak pelanggan kami yang tidak jujur menuliskan isi kardus pengiriman di “packing list” yang kami sediakan guna memenuhi kriteria dari bea cukai. Akibatnya, saat dilakukan pengecekan random di pelabuhan, saat menemukan beberapa pengiriman dengan isi terlarang tersebut, maka bea cukai akan menahan seluruh isi kontainer tersebut dan menunda “rilis” kontainer sampai batas waktu yang tidak bisa diperkirakan. Penundaan seperti ini mengakibatkan dan merugikan banyak pihak, baik yang ada spare part nya dan yang tidak ada juga ikutan tertunda, parahnya untuk kardus biasa juga terkena imbas yang sama yakni penundaan tanpa batas waktu. 
 
Himbauan demi himbauan terus dilakukan, bahkan pada saat pelanggan melakukan pengiriman dan menuliskan "packing list” juga sudah tertera dengan jelas jenis barang larangan ada apa saja.
 
Sekali lagi untuk para pelanggan, untuk pengiriman cargo laut, barang larangan berikut ini tidak boleh dimasukkan ke dalam kardus karena ijin bea cukai untuk cargo laut saat ini adalah jenis barang non-komersil yakni barang pribadi atau personal dari teman-teman PMI, selain itu jika ingin mengirimkan barang-barang komersial termasuk spare part, dianjurkan harus dikirimkan melalui kantor pos dengan “mendeklarasikan” dan memperlihatkan semua barang-barang yang akan dikirim ke petugas kantor pos.
Foto diambil dari hasil pemeriksaan bea cukai melalu scanner yang terdeteksi barang larangan.

Mentaati peraturan bea cukai di negara tujuan harus menjadi perhatian kita semua. Saat ini prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak bea cukai bukan seperti dulu secara random lagi, namun melalui scanner per satu kardus dan berlaku untuk seluruh isi kontainer tanpa terkecuali, karena melalui pemeriksaaan beberapa kontainer selalu ditemukan pelanggaran, maka mulai saat ini, pemeriksaan akan diperketat lagi, bahkan tidak tertutup kemungkinan selain ada sangksi denda atau pajak terhadap penerima diberlakukan di beberapa waktu juga ada kemungkinan barang tersebut akan disita oleh petugas juga. Jadi kami menghimbau kepada seluruh pelanggan tercinta, marilah mentaati peraturan ini bersama karena kita adalah warga negara yang baik, karena kita masih diberi ijin untuk kirim barang untuk keluarga tercinta di Indonesia.