PMI GAGAL BEKERJA DI TAIWAN KARENA PENIPUAN AGEN
Tanggal rilis:2023-07-03
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia meminta para calon pekerja migran Indonesia diminta untuk berhati-hati dengan rayuan agen penyalur tenaga kerja yang menjanjikan pemberangkatan ke luar negeri.

Calon PMI harus memastikan legalitas perusahaan dari agen apakah sesuai dengan perizinan. Sebanyak 118 kasus laporan dari calon pekerja migran yang gagal berangkat ke Polandia dan Taiwan. Padahal mereka telah membayar kepada sponsor dan agen dengan nominal puluhan juta rupiah.
 
Untuk itu, pentingnya himbauan terhadap masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan keberangkatan ke negara tujuan terlebih yang menggunakan biaya pemberangkatan.

Jika uang yang mereka setorkan masuk ke perusahan penyalur tenaga kerja, persentase kembali dapat dipertimbangkan. Namun, jika uang tersebut diberikan kepada agen atau sponsor maka uang tersebut masuknya ke perorangan dan sulit kembali. [etty]
 
 

Berita Lainnya