MULAI 1 MARET DENDA KABURAN NAIK HINGGA NTD 50.000
Tanggal rilis:2024-01-18
Pemerintah Taiwan akan menaikkan denda bagi PMA ilegal yang mau menyerahkan diri. Awalnya NTD 2.000 - NTD 10.000, sekarang menjadi NTD10.000 - NTD50.000. Kebijakan ini merujuk pada revisi UU Keimigrasian Taiwan yang ditetapkan oleh presiden pada 28 Juni 2023 lalu.

Berdasarkan UU Keimigrasian yang telah direvisi, kebijakan tersebut mencakup diantaranya; pelonggaran peraturan izin tinggal seperti, pemberlakuan APRC, memperkuat reunifikasi keluarga bagi keluarga pasangan pengantin asing, serta menambahkan hukuman dan meningkatkan denda bagi Warga Negara Asing Overstayer (WNAO) atau ilegal.
Bagi para PMA illegal, jangka waktu larangan masuk ke Taiwan atau masa blacklist dari yang saat ini lamanya tiga tahun, diperpanjang menjadi 7 tahun. Bagi PMA ilegal yang Tengah menjalani masa tahanan dan kabur, maka hukuman akan dimulai dari awal.

Pemberlakukan UU Revisi kenaikan denda PMA ilegal dan perpanjangan masa blacklist bagi WNAO di Taiwan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret mendatang.
Kebijakan dan revisi UU ini dilakukan untuk mengurangi jumlah angka PMA kaburan saat ini yang mencapai 83.000 orang. Dengan menaikan denda dan memperpanjang masa larangan masuk Taiwan, diharapkan PMA yang akan menjadi kaburan akan berpikir dua kali untuk menjadi PMA ilegal.
[Etty]

 

Berita Lainnya